KPU Tetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk Pemilu 2024.
Melansir dari laman Pemkot Semarang, Selasa (22/08/2023), ada 687 calon sementara anggota DPRD Kota Semarang yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 735 bakal calon legislatif yang mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyampaikan, ada 48 orang TMS. Itu dikarena administrasi-administrasi persyaratan pencalonan tidak dipenuhi.
Adapun data KPU menunjukan jumlah calon sementara dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP masing-masing sebanyak 50 calon.
Sedangkan, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.
Selanjutnya, sambung Nanda, KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut. Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon.
“Nanti ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan daftar calon tetap,” terangnya. (rd/*)








