Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri, Dirjen Otda Siap Tindak Lanjut
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bali, I Wayan Koster melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Koster menyampaikan raperda yang memuat rencana penambahan modal sebesar Rp445 miliar. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat posisi BPD Bali sebagai bank daerah yang mampu bersaing dengan perbankan nasional.
Raperda tersebut sebelumnya telah disahkan melalui Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Koster.
Baca juga : Gubernur Koster Apresiasi DPRD Bali Setujui Penambahan Penyertaan Modal Rp445 M untuk BPD Bali
“Saya terus mendorong BPD Bali untuk memperkuat kinerjanya. BPD adalah pilar ekonomi daerah dan tidak boleh kalah bersaing dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menyampaikan capaian kinerja BPD Bali pada tahun 2025, yang berhasil membukukan laba sekitar Rp1,1 triliun. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dan mencerminkan pengelolaan yang sehat, efisien, serta profesional.
“Ini menunjukkan bahwa BPD Bali tumbuh dengan baik. Pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar terus memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.
Selain membahas aspek ekonomi, Koster menegaskan bahwa penguatan BPD Bali merupakan bagian dari visi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yakni konsep pembangunan berkelanjutan yang memadukan kemajuan ekonomi dengan pelestarian budaya.
Dalam konteks ini, keberadaan Desa Adat menjadi salah satu pilar yang diapresiasi oleh Kemendagri. Bali dinilai berhasil menerapkan mandat Undang-Undang Desa dalam menjaga identitas dan budaya lokal.
“Desa adat di Bali memiliki ikatan sosial dan emosional yang sangat kuat. Local genius hidup di dalamnya dan diwariskan antargenerasi. Jika ini hilang, tidak bisa ditemukan lagi,” kata Koster.
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen Otda Cheka Virgowansyah menyampaikan kesiapan Kemendagri untuk memproses raperda yang diajukan.
Ia memberikan apresiasi terhadap Bali, yang dinilai mampu menjaga dan memajukan budaya meskipun tidak memperoleh status keistimewaan.
“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya tetap hidup dan berkembang. Ini menjadi kekuatan utama pariwisata,” ujarnya.
Menurut Cheka, wisatawan datang ke Bali untuk menikmati keaslian budaya, upacara adat, dan tradisi lokal yang tidak dapat ditemukan di daerah lain. “Local genius adalah daya tarik utama. Wisatawan tidak mencari pusat perbelanjaan, tetapi budaya yang autentik,” tegasnya.
Dirjen Otda juga menyoroti UPTD Kesehatan Tradisional Bali, yang dianggap sebagai contoh keberhasilan pelestarian kearifan lokal dalam bentuk kelembagaan.
Ia juga membuka peluang kerja sama antarwilayah agar daerah lain dapat belajar dari Bali. “Ini contoh nyata bahwa kearifan lokal dapat dikembangkan secara profesional dan menjadi model untuk daerah lain,” katanya.
Pertemuan ini menegaskan peran penting Bali sebagai daerah yang kuat secara ekonomi melalui BPD Bali, serta konsisten menjaga jati diri budaya sebagai dasar pembangunan jangka panjang. (red/rls)











