Gubernur Luthfi Pastikan Perizinan Kapal Nelayan Gratis, Minta Warga Laporkan jika Ada Pungutan

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis dan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli). Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), terus mendorong legalitas usaha sektor perikanan melalui program jemput bola perizinan kapal nelayan. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis dan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli).

Penegasan itu disampaikan Gubernur Luthfi saat menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan dalam kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jateng 2026, di Pendopo Kota Tegal, Senin (22/06/2026).

Menurut gubernur, legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas nelayan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha penangkapan ikan.

Ia juga mengimbau nelayan yang telah mendapatkan layanan perizinan untuk mengajak rekan-rekan mereka segera mengurus dokumen yang diperlukan.

Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses. Semoga berkah nggih,” ujar Gubernur Luthfi.

Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, program jemput bola dilakukan untuk membantu nelayan kecil yang masih mengalami kesulitan mengakses layanan perizinan berbasis digital melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Program yang diberi nama “Jebol Ikan” (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan) itu menyasar nelayan yang beroperasi di wilayah penangkapan ikan hingga 12 mil laut, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Nelayan kecil masih banyak yang belum familiar dengan sistem perizinan digital. Karena itu pemerintah hadir langsung memberikan pendampingan mulai dari awal hingga izin diterbitkan,” kata Sakina.

Dalam layanan tersebut, petugas membantu nelayan membuat akun email, mengisi data OSS RBA, hingga mengurus berbagai dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Sakina menegaskan, seluruh proses layanan dilakukan tanpa biaya. Program tersebut telah dilaksanakan di sejumlah daerah pesisir, termasuk Kabupaten Brebes dan Kota Tegal, dan akan dilanjutkan ke wilayah Klidang Lor, Kabupaten Batang.

Menurutnya, kepemilikan izin usaha menjadi hal penting bagi nelayan karena memberikan perlindungan hukum saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

“Dengan memiliki izin, nelayan dapat menunjukkan bahwa kapal dan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Sakina.

Ketua HNSI Kabupaten Brebes, Rudi Hartono mengapresiasi program tersebut karena dinilai mampu mempercepat kepemilikan legalitas usaha bagi nelayan.

Ia menyebut, lebih dari 500 nelayan di Kabupaten Brebes telah mendapatkan layanan perizinan melalui program jemput bola. Sementara sekitar 1.500 kapal berukuran di bawah 6 GT juga telah memperoleh dokumen Pas Kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP).

“Nelayan sangat terbantu karena prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya. Program ini perlu terus dilanjutkan agar seluruh nelayan memiliki legalitas usaha yang lengkap,” kata Rudi.

Ia berharap, program jemput bola perizinan yang digagas Pemerintah Provinsi Jateng, dapat menjangkau lebih banyak wilayah pesisir sehingga semakin banyak nelayan yang memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. (ed/hm)

Tutup