Imbas Video Buang Sampah Viral, KPU Badung dapat Surat Peringatan dan Empat Penghargaan Dianulir
M-RADARNEWS.COM, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menjatuhkan surat peringatan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Badung, menyusul beredarnya video pembuangan sampah di selokan yang viral di media sosial (medsos) dan memicu reaksi publik.
Selain surat peringatan, KPU Provinsi Bali juga menganulir empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung, dalam kegiatan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen lembaga dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan terhadap KPU Kabupaten Badung, termasuk pemberian surat peringatan,” ujar Lidartawan, pada Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, meskipun telah dilakukan klarifikasi, peristiwa tersebut tetap dinilai sebagai kelalaian dalam pengelolaan sampah yang berdampak pada citra institusi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra memberikan klarifikasi, bahwa sampah yang terlihat dalam video bukan berasal dari aktivitas internal kantor KPU Badung.
“Sampah tersebut merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat hujan deras. Jenisnya pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak dikelola oleh institusi,” jelas Yusa Arsana.
Ia mengungkapkan, kejadian serupa telah berulang kali terjadi dan memicu emosi sejumlah pihak di lingkungan KPU Kabupaten Badung, sehingga berujung pada tindakan yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial.
Meski demikian, Yusa Arsana mengakui tindakan tersebut tidak tepat dan menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut. Ia menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Badung siap menerima konsekuensi berupa sanksi dan kritik dari masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KPU Kabupaten Badung telah dan akan menempuh sejumlah langkah perbaikan, di antaranya membuat video klarifikasi, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPU Badung juga akan melaksanakan kegiatan gotong royong sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan siap mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan.
KPU Kabupaten kantor, dijadwalkan mengikuti pembinaan lanjutan pada Senin mendatang, khususnya terkait pengelolaan dan penanganan sampah di lingkungan kantor. (yd/**)










