Inilah Edaran Satgas COVID-19 Terkait Pelaku Perjalanan yang Kembali dari PON Papua
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Disebutkan dalam latar belakang iklan SE ini, dalam rangka pengembangan perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme perjalanan orang dalam negeri secara spesifik dalam mengendalikan potensi penyaluran pasca-skala nasional yang melibatkan interaksi fisik, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Selain itu, disebutkan juga bahwa kondisi COVID-19 di tingkat nasional juga sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, tingkat kepositifan dan Rasio Penghunian Tempat Tidur (BOR), sehingga perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19.
“Pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan selama lima hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining COVID-19 rutin setiap hari bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” disebutkan dalam adendum SE.
Adapun Adendum Kedua SE ini adalah untuk menambahkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.
“Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021,” ujar Ganip dalam edaran tersebut.
Ruang lingkup adendum SE ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021 (Kontingen PON XX Papua 2021, Panwasrah PON, anggota KONI Pusat, dan pegawai kementerian/lembaga pemerintah).
“Kontingen PON XX Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, tukang pijat, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021,” ujar Ganip.
Berikut ketentuan tambahan yang tertuang dalam Adendum Kedua SE Satgas 17/2021:
9. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau kegiatan PON XX Papua 2021 minimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat tujuan sebagai berikut:
A. Tes RT-PCR dan selama 5×24 jam di fasilitas/isolasi yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;
B. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda);
C. Pada hari ke-4 sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua;
D. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan penerapan mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemda; dan
F. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke dalam sistem Pedulilindungi.
10. Seluruh biaya yang untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, pengawasan, dan perawatan bila positif setelah PON XX Papua sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang ditanggung oleh pemprov dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing.
Pada Addendum SE Satgas 17/2021 juga ditambahkan ketentuan mengenai Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, sebagai berikut:
7. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.
8. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kemenkes.
9. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satgas Penanganan COVID-19 masing-masing daerah.
Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2021 dan akan lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sumber : Humas Setkab








