HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 9 Langsung Bebas

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 9 Langsung Bebas. Foto: dok/lps.

M-Radar News, Banyuwangi – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah bagi 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Mereka menerima Remisi Umum atau Pengurangan Masa Pidana, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 443 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara sembilan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II), dengan dua orang di antaranya dapat langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” ujar Solichin.

Ia menjelaskan, dari sembilan penerima RU II, tujuh warga binaan memiliki kondisi berbeda. Lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua lainnya masih menjalani masa pidana pengganti denda atau subsidair.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono menyebut, pemberian remisi bukan sekadar seremoni. Menurutnya, remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan.

“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Perubahan itu harus dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” kata Mujiono.

Mujiono berpesan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat membawa bekal integritas, keterampilan, dan kemauan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana untuk kembali berbaur tanpa stigma negatif.

“Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup