Inilah Harapan Kepsek SMA (SLUA) Saraswati I Denpasar pada Pemerintah Terkait Zonasi PPDB dan Bantuan Dana bagi Siswa Kurang Mampu
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Adanya pelaksanaan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan oleh pemerintah menimbulkan polemik di masyarakat di setiap tahun, terutama masalah/ keluhan yang terjadi selama 2 tahun terakhir karena akibat pandemi Covid -19.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA (SLUA) Saraswati I Denpasar, Ir I Made Budiadnyana, M.Pd., saat dikonfirmasi terkait zonasi di ruang kerjanya, Jumat (17/12/2021) mengatakan, bahwa adanya sistem zonasi pada PPDB, terutama pada saat pandemi Covid-19 ini diharapkan pemerintah dapat memberikan kebijakan yang tidak melibatkan pihak sekolah khususnya swasta.
“Dengan adanya pemberlakuan sistem zonasi pada saat PPDB, apalagi saat ini masih di masa pandemi Covid-19. Sistem zonasi ini juga sedikit membatasi jarak sekolah untuk menerima siswa. Terutama kami dari pihak sekolah swasta agak kesulitan,” ujar Made Budi.
Lanjut Made Budi, menurut analisis jumlah siswa tamatan SMP saat situasi pandemi dengan daya tampung sekolah negeri atau swasta yang ada di Denpasar, apalagi dengan jumlah sekolah SMA/SMK yang lumayan banyak jadi agak sulit swasta menerima siswa baru. Apalagi kebijakan pemerintah selama pandemi berpihak kepada masyarakat yang terhimpit ekonomi. Jadi jika pihak pemerintah betul-betul siap menampung siswa yang terkena dampak Covid-19, maka pemerintah harus membuat aturan sesuai data-data yang benar. Dan tidak salah sasaran.
“Jika pemerintah benar-benar ingin memberikan kebijakan atau bantuan kepada siswa yang kurang mampu, maka harus sesuai dengan data yang ada di Dinas terkait atau dari kelurahan/Kecamatan dan jangan sampai salah sasaran. Hanya yang terjadi di lapangan, yang miskin masuk ke sekolah swasta. Jadi siswa ya harus membayar biaya macam-macam,” katanya.
Dengan demikian, Made Budi berharap kepada pemerintah dengan adanya sistem zonasi pada PPDB apalagi di masa pandemi Covid-19 ini bisa memberikan kebijakan yang terbaik. Tidak memberatkan pihak sekolah, khususnya pihak swasta. Dan terkait pemberian bantuan dana bagi siswa yang kurang mampu sesuai data atau fakta di lapangan jangan sampai salah sasaran. (yd)







