Kejaksaan RI Serahkan Rp1 Triliun PNBP Hasil BPA Fair 2026 dan Aset Edy Tansil
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menggelar acara puncak Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA, Jakarta, Senin (15/06/2026). Dalam agenda tersebut, Kejaksaan resmi menyerahkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Acara dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti sekadar pada penghukuman pelaku. Menurutnya, pemulihan aset merupakan elemen krusial dalam mewujudkan keadilan yang dirasakan langsung oleh negara dan korban.
”Keadilan tidak cukup hanya diucapkan. Keadilan harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya melalui pemanfaatan aset tindak pidana untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Burhanuddin.
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026, merupakan langkah transformatif Kejaksaan dalam meningkatkan transparansi lelang. Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi melaporkan bahwa dari 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit berhasil terjual dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen.
Rincian Hasil Lelang:
- Nilai Total Limit Aset: Rp922,26 miliar
- Nilai Kenaikan Harga: Rp75,47 miliar
- Total Hasil Lelang: Rp997,73 miliar
Dari total tersebut, sebesar Rp19,12 miliar diserahkan sebagai restitusi langsung kepada korban kejahatan, sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Selain hasil lelang, Kejaksaan RI juga mencatatkan prestasi besar dalam penelusuran aset (asset tracing) milik terpidana Edy Tansil. Melalui negosiasi intensif, BPA berhasil melakukan penyelamatan aset secara sukarela yang dikuasai pihak perbankan.
Total aset yang diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar, meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp51,68 miliar.
- Aset properti di Kabupaten Bogor, yakni 1 bidang tanah (1.550 m²) dan 4 villa di Desa Megamendung, serta pabrik seluas 26.403 m² di Gunung Putri.
- 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten, dengan estimasi nilai proyeksi Rp30,99 miliar.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi khusus atas keberhasilan Kejaksaan mengejar aset perkara yang telah berusia puluhan tahun tersebut.
”Uang dan aset negara harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar. Prestasi Kejaksaan ini sangat luar biasa, ini memperkuat keuangan negara untuk pelayanan rakyat,” ujar Purbaya.
Jaksa Agung menutup kegiatan dengan harapan adanya penyempurnaan regulasi di masa depan. Ia menargetkan percepatan proses lelang BPA agar dapat memitigasi risiko penurunan nilai aset, serta menekan biaya pemeliharaan barang rampasan negara.











