Kejari Bondowoso Tahan Ketua GP Ansor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, resmi menetapkan sekaligus menahan LH, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim. Penetapan tersangka dilakukan, pada Senin (26/01/2026).
Dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2024, dialokasikan untuk pengadaan seragam Ansor di tingkat PC, PAC, hingga sembilan ranting, dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar. Namun, dana itu diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka berinisial L dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024,” kata Dian kepada awak media.
Ia menjelaskan, bahwa hibah untuk pengadaan seragam Ansor tersebut diduga kuat diselewengkan sehingga tidak sampai kepada penerima.
“Dana hibah itu untuk pembelian seragam satu PC (Pengurus Cabang), satu PAC (Pengurus Anak Cabang), dan sembilan ranting. Namun diduga disalahgunakan,” ujarnya.
Dian menegaskan, bahwa kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, angka yang hampir sama dengan total dana hibah yang dikucurkan.
Saat ditanya lebih jauh mengenai modus operandi, Dian menyebutkan, bahwa penyidik masih terus mendalaminya. “Sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan. Jika ada perkembangan baru, akan kami informasikan,” terangnya.
Dalam penyidikan, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak dari Pemprov Jatim yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
LH langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Dian.
LH dijerat dengan beberapa pasal tipikor, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan penyesuaian pidana Pasal 604 KUHP baru jo Pasal 20 huruf a, c, e KUHP.
Kejari Bondowoso menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan dana hibah pemerintah. (red/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










