Kepala Biro Humas Kemenag Laporkan Gratifikasi Logam Mulia ke KPK
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi berupa kepingan logam mulia itu diterimanya saat masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pelaporan ini, menurut Thobib, merupakan langkah nyata dari komitmen pribadi dan institusi Kemenag untuk mendukung transparansi dan integritas.
“Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/09/2025).
Thobib menegaskan, bahwa pelaporan ini adalah bukti nyata komitmen kementerian dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenag dalam meningkatkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung budaya antikorupsi di lingkungan kementerian.
Dengan demikiam, Thobib mengajak seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama untuk tidak ragu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Menurutnya, keterbukaan dalam melaporkan gratifikasi adalah wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi.
”Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan,” tegasnya.
Pelaporan gratifikasi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi para pejabat dan ASN lain di Kemenag untuk berani mengambil sikap yang sama, demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Editor: Rachmad QHJ
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











