KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Program Bandung Smart City
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek CCTV dan penyediaan jasa internet untuk program Bandung Smart City.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bandung.
Adapun tersangka yang terlibat yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari fraksi PDIP, yaitu Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH). Selain itu, seorang pihak swasta berinisial FCR juga turut ditahan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September-Oktober 2024 di rutan cabang KPK,” ujarnya, saat konferensi pers di Gedung KPK yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI, Kamis (26/09/2024).
Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK atas OTT terkait suap dalam penyelenggaraan proyek Bandung Smart City. Proyek yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bandung ini melibatkan anggaran besar dari APBD Kota Bandung periode 2020-2023.
Proyek ini mencakup pengadaan CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) yang diharapkan mampu mendukung implementasi Bandung sebagai kota pintar yang modern dan berbasis teknologi.
Selanjutnya, KPK melakukan investigasi dan mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat, termasuk Ema Sumarna dan beberapa anggota DPRD. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam pengadaan proyek tersebut.
“Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar, dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD menerima total sejumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, Ema Sumarna menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung, diduga memainkan peran sentral dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek Bandung Smart City. Penyelidikan KPK mengungkap bahwa Ema bersama anggota DPRD Riantono dan Acmad Nugraha, terlibat dalam pengaturan anggaran proyek tersebut. Selain itu, KPK juga menyebut adanya pihak swasta yang membantu memperlancar proses korupsi ini.
Modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini melibatkan pemberian suap dan gratifikasi oleh kontraktor atau pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan proyek CCTV dan ISP di Bandung. Para tersangka menggunakan pengaruhnya dalam alokasi anggaran dan penunjukan penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menekankan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
Atas perbuatanya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman pidana yang berat. (yn/*)








