Majelis Hakim PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan hukuman terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan putusan seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (09/05/2023).
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu. Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir. (rd/pmj)








