Majelis Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakbar Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang banding yang diajukan pihak terdakwa Teddy Minahasa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan menolak dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (06/07/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5000,” sambungnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd/pmj)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup