Maraknya Kasus Penculikan Anak, Dinas Disdik Kota Semarang Minta Sekolah Perketat Penjagaan
JATENG, (M-RADARNEWS),- Terkait maraknya kasus penculikan anak yang terjadi baru-baru ini, tak luput dari perhatian dan keseriusan pemerintah untuk mengatisipasi adanya kejadian tersebut. Maka dari itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang meminta kepada pihak sekolah untuk memperketat penjagaan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah. Terlebih beberapa hari lalu, terjadi percobaan penculikan anak di wilayah Gemah.
“Kejadiannya Selasa lalu, ada percobaan penculikan di Gemah. Kebetulan, itu siswa SD Sendangmulyo 03. Kemudian, kami bergerak cepat mengantisipasi,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Suwarto, dilansir dari laman resmi Pemkot Semarang, Sabtu (04/02/2023).
Suwarto mengatakan, pihaknya langsung bergerak dengan cepat usai menerima kabar tersebut. Pihaknya langsung melakukan upaya antisipasi terutama di lingkungan sekolah dengan melayangkan surat himbauan tentang kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak.
Surat edaran himbauan tentang kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak tersebut bernomor B/2367/4201/II/2023 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Semarang Suwarto pada 1 Februari 2023.
Lanjut Suwarto menyampaikan, bahwa dalam surat edaran terbuat ada sembilan poin penting yakni tentang himbauan untuk memaksimalkan pengamanan dan pemantauan selama jam sekolah, hingga menugaskan petugas keamanan, penjaga sekolah, dan guru untuk memantau kehadiran, istirahat, dan kepulangan siswa.
Tak hanya itu, untuk menghindari penculikan di lingkungan sekolah, pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk selalu memastikan pengantar dan penjemput para siswa adalah orang tua, wali murid, atau keluarga yang sudah dikenal.
Maka dari itu, Suwarto menegaskan, jika memang siswa akan dijemput oleh orang yang tidak dikenal, pihak sekolah khususnya guru harus menghubungi orang tua atau wali murid untuk memastikan penjemput siswa dan tetap meminta siswa berada di dalam sekolah selama belum diketahui secara jelas penjemputnya.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan pengawasan peserta didik yang keluar saat jam istirahat, termasuk saat akan membeli makanan di luar sekolah.
“Kalau misalnya belum dijemput jangan sampai anak di luar sekolah. Kalau jam istirahat, kami imbau untuk tidak membiarkan anak jajan diluar. Biasanya, risiko terjadi penculikan saat pulang sekolah dan istirahat,” tuturnya.
Selain itu, ia meminta agar pihak sekolah tetap mengaktifkan kamera CCTV untuk pengawasan terutama kamera yang mengarah ke pintu gerbang sekolah. “Kami minta CCTV dioptimalkan. Kami koneksikan dengan sistem di Balai Kota milik Kominfo,” bebernya.
Lebih lanjut, Suwarto mengatakan, untuk koordinator satuan pendidikan (korsatpen), pengawas, dan penilik, diminta melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan pelaporan di wilayah binaannya masing-masing. Pihak sekolah juga diharapkan untuk berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui grup WhatsApp (WA).
“Grup-grup paguyuban wali murid harus selalu diingatkan. Ini semata-mata untuk menjaga kejadian serupa agar tidak terjadi,” pungkasnya. (rd/hm)








