Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina: Satu Pelaku Ditangkap, Enam Red Notice

Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28) di Mapolda Bali, Senin (30/03/2026). (Foto: dok/hm)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, serta Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Bali, pada Senin (30/03/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Irjen Daniel memaparkan keberhasilan Polda Bali bersama Polresta Denpasar, mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).

Baca juga : Terungkap! Hasil Otopsi dari Jejak DNA Jadi Kunci Identitas Penemuan Potongan Tubuh di Pantai Ketewel

Kasus ini bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, ketika korban diculik sekelompok orang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Laporan diterima Polsek Kuta Selatan, pada keesokan harinya dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali bersama Polresta Denpasar.

Penyelidikan intensif mengarah pada temuan bercak darah yang cocok dengan DNA korban di mobil Avanza sewaan para pelaku dan di sebuah vila di Munggu. Titik terang juga diperoleh dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan.

Puncak peristiwa terjadi pada 26 Februari 2026, saat warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Identifikasi forensik memastikan bagian tubuh tersebut adalah milik IK.

Berdasarkan gelar perkara, olah TKP di enam lokasi, serta koordinasi dengan Imigrasi dan Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama. Mereka masuk ke Indonesia dengan visa turis dan menggunakan identitas palsu untuk menyewa vila maupun kendaraan.

Satu tersangka telah diamankan dan ditahan di Imigrasi. Sementara enam lainnya telah masuk daftar Red Notice, masing-masing yakni NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina), dan VA (Kazakhstan).

Kapolda menyebut, motif para pelaku masih didalami. Pihaknya juga telah menyita barang bukti, di antaranya Dua mobil Avanza berisi bercak darah, Dua sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban), Sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, dan Tiga perangkat GPS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Bali telah mengajukan penerbitan Red Notice melalui Hubinter Polri dan mengirim surat resmi ke kedutaan besar negara asal para tersangka.

Kapolda Bali mengapresiasi warga yang membantu proses pengungkapan kasus, dan menegaskan komitmen Polda Bali memberantas tindak kriminal yang melibatkan WNA di Bali.

“Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk narkoba maupun judi online. Mari bersama menjaga Kamtibmas agar Bali tetap aman dan damai,” pungkas Irjen Daniel. (yd/**)

Tutup