Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan SEB Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota, Jumat (19/06/2026). Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan pemerintah daerah segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/06/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan itu diterbitkan sebagai solusi atas kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan LP2B. Pasalnya, banyak daerah harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang prosesnya memerlukan waktu cukup panjang.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron.

Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut menjadi langkah transisi sambil menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan itu diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Nusron menjelaskan, setelah revisi PP tersebut disahkan, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan sektor perumahan, industri, pariwisata, dan investasi.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai kebijakan tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan, terutama di daerah yang mengalami perubahan fungsi lahan secara signifikan.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah penyangga ibu kota seperti Tangerang dan Bekasi, yang sebagian lahan sawahnya telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi itu membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif agar perlindungan lahan pertanian tetap terjaga tanpa menghambat pelayanan pertanahan maupun pembangunan daerah.

“Pemahaman mengenai LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi sehingga gubernur memiliki ruang untuk melakukan pengaturan sesuai kebutuhan wilayahnya,” kata Tito.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung target swasembada pangan nasional sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ujarnya.

Selain penandatanganan SEB terkait LP2B, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengenai dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Acara tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Tutup