Susun RDTR, Bappeda Malang Pastikan Lahan Baku Sawah Tetap Terlindungi
M-Radar News, Malang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, memastikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak hanya mengakomodasi pengembang perumahan, tetapi juga memprioritaskan perlindungan lahan baku sawah.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah pusat.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menegaskan bahwa filosofi pembangunan tidak boleh dipersempit hanya pada pembangunan fisik.
Menurut Tomie, sektor pertanian memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam pembangunan daerah.
“Pengembangan tata ruang tidak hanya berfokus untuk pengembang perumahan. Teman-teman di DPKP sudah memiliki strategi pengembangan wilayah pertanian. Jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR dan mendapat bantuan teknis, perencanaan harus difokuskan di sana,” ujar Tomie di Kepanjen, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, bahwa persepsi publik yang mengidentikkan pembangunan hanya dengan konstruksi beton harus diubah. Terlebih, isu ketahanan pangan kini menjadi fokus nasional yang membutuhkan kepastian hukum tata ruang di tingkat daerah.
“Pada prinsipnya, pembangunan tidak hanya diartikan sebagai pengerjaan fisik gedung. Sektor pertanian juga merupakan bagian dari pembangunan. Terlebih, Presiden saat ini memberikan perhatian besar pada program ketahanan pangan,” tegasnya.
Melalui skema penyusunan RDTR yang komprehensif, Pemkab Malang berupaya memastikan Lahan Baku Sawah (LBS) terlindungi secara detail guna mengantisipasi laju alih fungsi lahan di wilayah yang sedang berkembang.
“Untuk merealisasikannya, kita harus membuat rencana detail. Keberadaan Lahan Baku Sawah di tiap kawasan wajib ditetapkan secara jelas dalam dokumen tersebut,” imbuhnya.
Selain menekankan perlindungan lahan pertanian, Tomie juga menyoroti pentingnya pendekatan kewilayahan dalam perencanaan tata ruang.
Menurutnya, penyusunan RDTR tidak boleh dilakukan secara terfragmentasi hanya berdasarkan batas administratif satu kecamatan saja, melainkan harus mencakup kawasan terpadu lintas kecamatan.
“Perencanaan tidak boleh dibuat sepotong-sepotong di satu kecamatan saja. RDTR bisa mencakup lintas kecamatan yang membentuk satu kawasan terpadu,” pungkas Tomie.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












