Meski Dilindungi, Dewan Pers Sebut Masih Ada Celah Jurnalis untuk Diperkarakan Secara Hukum

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                    Meski insan pers dalam menjalankan tugas atau profesi sebagai pers dijamin kebebasannya serta dilindungi secara hukum. Dewan Pers (DP) menyebut pers di Indonesia masih memiliki celah untuk diperkarakan secara hukum, meski sudah dilindungi. Celah ini terdapat pada regulasi dan implementasi di lapangan.

Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menjelaskan, UU Pers tidak menyediakan “self contained regulation” atau suatu aturan yang menghendaki adanya mekanisme tertentu yang harus ditempuh sebelum masuk ke proses hukum.

“Ketiadaan penegasan tersebut membuat insan pers di Indonesia berisiko diperkarakan langsung melalui jalur hukum,” ujar Totok dalam forum dialog publik bertema ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’ seperti dikutib,” pada Rabu, 31 Mei 2023.

Sementara, tiga jalur peradilan yang paling banyak ditempuh terhadap pers adalah Peradilan Pidana (kriminalisasi), Peradilan Perdata (gugatan perdata), dan Peradilan Administrasi/Peradilan Tata Usaha Negara/TUN (gugatan tata usaha negara).

Meski demikian, lanjut Totok, tetap ada sejumlah putusan hukum yang mendukung kebebasan pers. Putusan itu di antaranya Putusan Mahkamah Agung No. 903K/Pdt/2005 (Tommy Winata vs Tempo) mengakui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers harus ditempuh sebelum memasukkan gugatan ke pengadilan, atau Putusan Peninjauan Kembali No. 273 PK/PDT/2008 dalam gugatan (Suharto vs Time) pada 2009 lalu.

Untuk itu, Totok berharap, para penegak hukum di Indonesia memahami mekanisme undang-undang pers agar celah pemidanaan pers di luar UU Pers dapat diminimalisasi.

“Upaya ini agar mendukung tren positif kebebasan pers di Indonesia yang dalam lima tahun terakhir terus meningkat secara perlahan,” tutup Totok Suryanto. (rd/tn)

Tutup