Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Pentingnya Etika Profesi
M-Radar News, Jakarta – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan seorang wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan, bahwa setiap pihak harus menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, perbedaan pandangan maupun ketidaksetujuan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan semestinya disampaikan secara santun, rasional, dan beretika.
Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan menanyakan, Febrie Adriansyah apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang tengah menjeratnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris melontarkan ucapan yang dinilai bernada merendahkan terhadap wartawan “Menurut kau gimana, lo punya otak enggak?”
Menyikapi peristiwa itu, Dewan Pers mengeluarkan dua poin sikap resmi;
Pertama, Dewan Pers menyesalkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati antarsesama profesi.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers dalam video yang diunggah diakun Youtube Dewan Pers Official, Senin (20/7/2026).
Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Lembaga tersebut menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh penjelasan atas suatu peristiwa.
Dewan Pers mengingatkan, bahwa kerja jurnalistik dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Komaruddin juga menegaskan, bahwa pers memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Dengan demikian, kerja jurnalistik harus dihormati sebagai bagian dari pilar demokrasi,” tegas Komaruddin.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sikap resmi Dewan Pers tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara profesi hukum, insan pers, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Sementara itu, pada hari yang sama, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan organisasi pers atas ucapannya dalam konferensi pers tersebut. Ia mengakui terpancing emosi saat menjawab pertanyaan awak media dan menegaskan tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah pernyataannya menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers, yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap saling menghormati antarsesama profesi dalam menjalankan fungsi masing-masing di ruang publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












