M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sebagai kebijakan yang tidak lazim. Ia mengingatkan, kewenangan penahanan memang berada di tangan penyidik, namun tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan publik.
“Berdasarkan UU KUHAP, penahanan bisa dilakukan di rutan negara, tahanan kota, atau tahanan rumah. Namun menurut saya, langkah ini tidak lazim,” ujar Soedeson dikutip dari laman kabargolkar, pada Rabu (25/03/2026).
Ia khawatir keputusan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lain. “Semua nanti bisa menuntut persamaan perlakuan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh?” tegasnya.
Soedeson menekankan, bahwa kepatutan tindakan aparat penegak hukum merupakan pertanyaan pertama yang muncul di tengah masyarakat. “Apakah tindakannya sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan?” tambah politisi Fraksi Golkar itu.
Menurut Soedeson, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan kebijakan penahanan.
Ia menyebut, pengecualian hanya dapat diberikan berdasarkan alasan objektif, terutama terkait kondisi kesehatan tersangka. “Kalau karena alasan kemanusiaan, seperti sakit atau gangguan kesehatan, silakan. Tapi alasannya harus objektif,” ucap Soedeson.
Diketahui, Gus Yaqut ditahan penyidik KPK sejak Kamis (12/03/2026) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan 2023-2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Ia disebut tidak berada di rutan sejak momentum Idul Fitri, Sabtu (21/03/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/03/2026).
Ia menegaskan, bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permohonan keluarga. “Bukan karena sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret, kemudian kami proses,” jelasnya.
Meski demikian, Budi memastikan pengalihan penahanan tidak memengaruhi proses hukum. “Kami pastikan tidak menghambat penyidikan. Berkas perkara tetap segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke penuntutan,” tandasnya.
