Polisi Tetapkan R dan AY sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Tunggal Bus Pariwisata di Wisata Guci
JATENG, (M-RADAENEWS),- Polisi menetapkan R dan AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal bus pariwisata yang mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang Selatan, di area parkir obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
“Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun kepada awak media, pada Kamis (11/05/2023).
Kapolres mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan dua orang meninggal dunia. Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ungkapnya. (rd/tn)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








