Trump Teken Sanksi Besar terhadap Rusia Terkait Perang Ukraina
M-Radar News, Internasional – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Undang-undang (UU) yang memuat paket sanksi besar terhadap Rusia terkait perang di Ukraina. UU tersebut disahkan Kongres AS, dengan dukungan bipartisan yang relatif kuat.
Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan tekanan ekonomi terhadap Rusia, sekaligus mendorong Moskow membuka jalan menuju perundingan.
Presiden Trump menandatangani UU Sanksi Lindsey O. Graham terhadap Rusia dan Iran, pada Jumat, 18 September 2026.
Nama regulasi tersebut diambil dari mendiang Senator Partai Republik Lindsey O. Graham, yang disebut menghabiskan lebih dari setahun untuk merundingkan rancangan undang-undang tersebut sebelum meninggal dunia pada Juli 2026.
Rancangan UU itu disusun bersama Senator Partai Demokrat Richard Blumenthal. Dalam ketentuannya, UU tersebut menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, sejumlah pejabat senior dan oligarki Rusia, serta bank dan lembaga keuangan negara tersebut.
Sanksi juga menyasar sektor energi dan pertahanan Rusia, termasuk jaringan kapal tanker yang dikenal sebagai “armada bayangan” yang digunakan untuk mengangkut minyak Rusia guna menghindari sanksi Barat.
Salah satu ketentuan utama memberikan kewenangan kepada Trump untuk mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap lima negara pembeli terbesar minyak dan gas Rusia.
Kebijakan tersebut diperkirakan berpotensi berdampak besar terhadap China dan India, yang merupakan dua negara utama pengimpor minyak mentah Rusia. Selain Rusia, UU tersebut memperpanjang sanksi terhadap sektor energi dan persenjataan Iran.
Rancangan Undang-undang (RUU) itu sebelumnya disahkan Senat pada Agustus 2026. DPR AS kemudian menyetujuinya pada Rabu dengan dukungan 58 anggota Partai Demokrat, yang bergabung dengan mayoritas anggota Partai Republik.
Pengesahan tersebut menjadi salah satu langkah legislatif besar Kongres AS, terkait Ukraina, dalam lebih dari dua tahun terakhir ini.
Para pendukung UU menyatakan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi sumber pendapatan yang digunakan Kremlin untuk membiayai perang di Ukraina, sekaligus meningkatkan tekanan terhadap Presiden Vladimir Putin agar bersedia berunding.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy sebelumnya aktif melobi anggota parlemen AS menjelang pemungutan suara. Ia menyebut undang-undang tersebut sebagai “alat yang sangat ampuh”.
Sementara itu, mengutib aljazeera.com, Sabtu (19/9/2026). Ketua DPR AS Mike Johnson mengatakan, regulasi tersebut memberikan “tekanan maksimal” terhadap apa yang disebutnya sebagai “mesin perang Rusia“.
Sementara itu, Blumenthal berharap sanksi tersebut dapat mendorong Moskow kembali ke meja perundingan. “Kami tahu kelemahan Anda,” kata Blumenthal, dalam pesannya yang ditujukan kepada Putin.
Namun, tidak seluruh anggota Partai Demokrat mendukung UU tersebut.
Pemimpin Minoritas DPR AS Hakeem Jeffries menentang rancangan tersebut. Ia memperingatkan kewenangan pemberlakuan tarif dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung keluarga di Amerika Serikat.
Jeffries juga menilai ketentuan sanksi dalam undang-undang tersebut masih memiliki sejumlah “celah”. India, salah satu negara yang berpotensi terdampak oleh ancaman tarif baru, menyatakan tetap berkomitmen menjaga keamanan energi bagi sekitar 1,4 miliar penduduknya.
Penandatanganan UU tersebut dilakukan sekitar sepekan sebelum Trump dijadwalkan menerima Presiden China Xi Jinping di Gedung Putih.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap kebijakan perdagangan dan energi AS, terhadap negara-negara yang masih membeli komoditas energi dari Rusia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












