Polri Bekuk Seorang Wanita Asal Sukabumi Tersangka Kasus Dugaan Scam Online Internasional Rp 1,5 T
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan atau scam online jaringan internasional yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial L (27), wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice ” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/07/2024).
Kombes Alfis mengatakan, tersangka L ditangkap saat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/07), setelah melakukan perjalanan dari Dubai. “L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023,” ungkapnya.
Ia menyebut, bahwa penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
Tersangka L, lanjut Kombes Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.
“Dia bekerja sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online, walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.
Atas ketelibatan kasus ini, tersangka L dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (div/*)








