Resmi Terima Laporan Gugatan, MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK, Kamis (21/03/2024). Foto: dok/hms/mkri.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PH Pilpres) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Basweda dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Terkait masuknya gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam wawancara dengan awak media di depan Ruang Media Center MK menyatakan, MK optimis untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait, kata Ketua MK.

“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” jelas Suhartoyo yang sekaligus melakukan pemantauan langsung pada kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK.

Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK, pada Kamis (21/03/2024) pagi, untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online. Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sumber : Humas MKRi
Editor : Redaksi
Tutup