Pemkot Denpasar Resmi Terima Hibah Tanah dan Bangunan Kantor dari Kemenkeu RI

Proses penyerahan hibah aset tanah dan bangunan kantor dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Senin (19/01/2026). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi menerima hibah aset negara berupa tanah dan bangunan kantor dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Proses penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Senin (19/01/2026).

Hibah tersebut merupakan bagian dari langkah optimalisasi pemanfaatan aset negara serta penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sekar Tunjung XI, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kepala DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono menyampaikan, bahwa hibah ini diberikan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Serah terima ini mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Aset tersebut dapat digunakan optimal untuk mendukung kinerja pemerintah daerah penerima hibah,” ujarnya.

Sudarsono menambahkan, bahwa Kemenkeu RI akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan aset negara yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat. Ia menegaskan, bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan fasilitas umum.

“Semoga hibah ini dapat memperkuat optimalisasi pelayanan publik sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Jaya Negara.

Pemkot Denpasar juga berkomitmen memanfaatkan aset hibah tersebut untuk meningkatkan kapasitas penanganan kedaruratan di wilayah kota. Rencananya, aset ini akan difungsikan sebagai Pos Damkar untuk memperkuat respons bencana, khususnya di Denpasar Timur.

Sementara itu, Kepala BPKAD Denpasar, Dr. Ni Putu Kusumawati menjelaskan, bahwa pengajuan hibah telah dilakukan sejak 2024 dan disetujui setelah melewati proses administrasi serta verifikasi dari Pemerintah Pusat.

“Aset tanah dan bangunan kantor ini direncanakan menjadi Pos Damkar sebagai bagian dari peningkatan layanan kedaruratan bencana di wilayah timur Kota Denpasar,” jelasnya.

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Denpasar berharap pemanfaatan aset negara dapat semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pemkot juga memastikan, bahwa sinergi dengan Kemenkeu RI akan terus dijaga untuk mendorong tata kelola aset yang lebih transparan dan produktif. (yd/hm)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup