Sebulan Terakhir, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengamankan tujuh (7) pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir ini, hal ini diungkapkan dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (12/09/2022).
Kepala Satresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH.MH., didampingi Pamen Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra, SH.MH., Kabag Ops Polres Gianyar Kompol, AKP I Gede Sudyatmaja, SH.MH., dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya mengatakan, bahwa penangkapan ke tujuh pelaku ini semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Sukawati, Gianyar.
“Ke tujuh orang pelaku ini kita tangkap saat mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dimana Kecamatan Sukawati ini merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan kawasan Kecamatan Sukawati ini berbatasan langsung dengan daerah Kota Denpasar,” ujarnya.
Ke tujuh orang pelaku yang ditangkap ini diantaranya adalah Ida Bagus Nyoman Wira Wiyadnyana (37), I Gusti Ngurah Adnyana (39), I Made Suwastawan (22), Herry Wiyantana Atmaja (40), Raditya Putri Utami (25), Bagas Widi Bramanta (26), dan I Wayan Kedoana Putra (35).
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan dari ke tujuh orang pelaku ini adalah 11,07 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (rd/ig)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








