Sejak Januari-Juni 2023, Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka dengan Total Korban 225 Orang

JATIM, (M-RADARNEWS),-                     Polda Jatim bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, Badan Pekerja Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) membongkar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berhasil diselamatkan dari Kamboja. Sejak Januari hingga Juni 2023, Polda Jatim telah menetapkan 33 tersangka dengan total korban 225 orang.

Kapolda Jatim Irjen Dr Toni Harmanto menyampaikan, sesuai dengan perintah Kapolri setelah mendapat intruksi Presiden terkait dengan pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023 lalu.

“Sebelum waktu tersebut, kita juga secara intensif mengungkap masalah masalah pekerja migran termasuk TPPO yang terjadi di wilayah Jawa Timur,” kata Kapolda Jatim di Gedung Rupatam, Selasa (13/06/2023) siang sembari menambahkan, tentunya kita berharap betul dengan beberapa kasus yang saat ini dalam proses penyidikan. Ini juga membuktikan ada keseriusan didalam kepolisian Polda Jatim dalam menyikapi isu ini.

“Saya berharap juga peran media dalam pemberitaan lebih menyadarkan masyarakat untuk lebih waspada dengan bujuk rayu imbalan dan sebagainya yang memungkinkan mereka akan menjadi korban suatu saat nanti,” tandasnya.

“Tentunya keperhatinan kita kepada mereka mereka yang berharap mencari ruang pekerjaan dengan prosedur yang betul perlu disikapi oleh kita semua,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Totok Suharyanto menyampaikan hasil ungkap Satgas TPPO merupakan bagian kerjasama Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kurun waktu operasi Satgas ini kita telah mengungkap 3 kasus. Kasus yang pertama, telah menetapkan 4 tersangka yakni MK, SA, HWT telah memberangkatkan 130 orang CPMI,” kata Kombes Totok.

“Kita kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja kemudian satu DPO berinisial CF dan 3 tersangka dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium Kementrian tenaga kerja 260 tahun 2015,” tandasnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan Pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan saat ini tim masih mengejar satu orang DPO.

Lanjut Totok, kemudian kasus yang kedua bekerjasama dengan teman teman BP3MI Jatim, menetapkan empat tersangka satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian tiga DPO.

Saat ini tim sedang melakukan pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, bekerja sejak tahun 2016 dan pasal yang diterapkan sama pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI,” terangnya. Terhadap tiga tersangka tetap akan dilakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO.

Kemudian kasus yang ketiga, tersangka berinisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Jepang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,” ujarnya.

Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010.

Terhadap kasus ini masih kita kembangkan untuk tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan. “Selain melakukan penetapan terhadap 9 tersangka dan penahanan 5 tersangka, yang 4 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga telah dilakukan blokir di 16 Rekening dengan total Rp 17 Milyar ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (rd/tnpj)

Tutup