Sengketa Lahan Pesanggaran Kembali Dibahas, DPRD Banyuwangi Kumpulkan Keterangan Para Pihak
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, memfasilitasi penyelesaian konflik lahan garapan di kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi, pada Senin (15/06/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo tersebut menghadirkan perwakilan petani penggarap, Perhutani, serta pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu atas persoalan yang kembali mencuat di wilayah Desa Pesanggaran.
Dalam forum tersebut, sejumlah petani mengaku mengalami keresahan akibat dugaan pengusiran dan intimidasi saat menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Perwakilan petani penggarap kawasan hutan, Agus Mulyono, menyebut terdapat sedikitnya 47 petani yang terdampak oleh persoalan tersebut. “Kami mohon agar persoalan ini diselesaikan tanpa ada masalah lagi,” ujar Agus di hadapan peserta rapat.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menegaskan, bahwa lembaganya akan mengawal proses penyelesaian konflik agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain yang memiliki kepentingan hukum di kawasan tersebut.
“Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi solusi terkait masalah yang meresahkan warga,” kata Patemo di sela-sela memimpin rapat.
Seusai RDP, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja menjelaskan, bahwa konflik agraria di kawasan tersebut sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi yang dilaksanakan pada Februari 2026.
Dalam mediasi itu, menurutnya, telah tercapai sejumlah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. “Permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi pada bulan Februari 2026, dan dalam mediasi sudah disepakati,” ujar Wahyu.
Di sisi lain, Ketua Panitia Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) Pesanggaran, Suharsono menilai, persoalan lahan di Lingkungan Lampon sejatinya telah selesai. Namun, menurutnya, situasi kembali berkembang karena adanya pihak-pihak tertentu yang diduga ikut memengaruhi dinamika di lapangan.
“Konflik lahan yang ada di Lingkungan Lampon sebenarnya sudah selesai. Namun, di dalam sana ada kelompok yang menunggangi, sehingga masalah tersebut semakin rumit,” ungkap Suharsono.
Suharsono menjelaskan, bahwa saat ini terdapat 44 penggarap yang telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan lahan.
Dokumen tersebut, kata dia, mencakup rekomendasi dan persetujuan dari instansi berwenang hingga tingkat kementerian. “Penggarap memegang surat resmi mulai dari Dirjen hingga Kementerian Kehutanan. Saya ada surat rekomendasi resminya,” tegas Suharsono.
Melalui RDPU tersebut, DPRD Banyuwangi berupaya menginventarisasi seluruh informasi dan dokumen dari masing-masing pihak sebelum menentukan langkah lanjutan. Legislator juga berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Panitia TMKH akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan guna menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu hasil pembahasan lebih lanjut dari para pihak terkait. “Nanti untuk hasilnya, saya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Camat Pesanggaran,” pungkas Suharsono. (*)










