Hearing DPRD Banyuwangi: Bangku SMA Negeri Kosong, Siswa Belum Kebagian Sekolah Negeri Jadi Sorotan
M-Radar News, Banyuwangi – Komisi IV DPRD Banyuwangi, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Orang Tua Wali Murid (FORKOT) Kabupaten Banyuwangi, untuk membahas polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun 2026, Kamis (30/7/2026).
Hearing tersebut dipicu masih adanya calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah negeri, meski sejumlah sekolah masih memiliki kursi yang belum terisi atau masih kosong.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo didampingi Wakil Ketua Komisi IV Yuliawan Bambang Sukiyanto serta dihadiri anggota komisi, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, FORKOT, dan elemen masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo mengatakan, forum tersebut digelar untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB. Menurutnya, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut bagi instansi terkait.
“Kami berharap seluruh pendapat yang disampaikan dalam forum ini menghasilkan solusi konkret. Apa yang menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan di Banyuwangi harus dapat diselesaikan dengan baik agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, Koordinator FORKOT Banyuwangi, Mohamad Helmi Rosyadi mempertanyakan adanya perbedaan fakta di lapangan. Di satu sisi, Cabang Dinas Pendidikan menyebut sekolah tidak kekurangan pendaftar, namun di sisi lain masih terdapat anak yang belum mendapatkan sekolah negeri setelah seluruh tahapan SPMB selesai.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar sisa kuota. Yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengapa masih ada bangku kosong, sementara masih banyak anak yang belum memperoleh sekolah negeri,” katanya.
Helmi menilai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem penerimaan peserta didik. Menurutnya, apabila kursi masih tersedia, seharusnya terdapat mekanisme yang dapat mengakomodasi calon siswa yang belum tertampung.
“Tujuan SPMB bukan hanya menyelesaikan proses seleksi sesuai jadwal, tetapi memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi, Hakim Said mengungkapkan, sedikitnya lima persoalan utama yang menjadi sorotan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Menurutnya, masih banyak siswa yang tidak diterima di SMA maupun SMK Negeri pilihan meskipun nilai akademik dan domisilinya memenuhi persyaratan. Di sisi lain, sejumlah SMK Negeri masih memiliki kuota bangku yang belum terisi, bahkan terdapat rombongan belajar (rombel) yang kapasitas maksimalnya 36 siswa namun belum penuh.
Ia juga menyoroti penolakan sekolah ketika orang tua mengajukan permohonan agar anaknya mengisi kursi kosong tersebut dengan alasan proses penerimaan siswa baru telah ditutup.
“Kondisi ini mengakibatkan kursi belajar tetap kosong, sementara masih banyak anak Banyuwangi yang belum memperoleh sekolah negeri. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai efektivitas pelaksanaan SPMB dan perlu dievaluasi bersama,” ujar Hakim Said.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi, Mohamad Arief Ainurrozie, menjelaskan bahwa bangku kosong di sejumlah SMA Negeri bukan disebabkan minimnya pendaftar, melainkan karena adanya perubahan jumlah siswa setelah penetapan kenaikan kelas.
“Sebelum SPMB dilaksanakan, sekolah sudah memproyeksikan jumlah siswa yang tidak naik kelas. Setelah hasil belajar ditetapkan, muncul kursi kosong karena adanya siswa yang tidak naik kelas. Jadi bukan karena kekurangan pendaftar,” jelasnya.
Ia juga mengakui, persepsi masyarakat terhadap sekolah favorit masih menyebabkan ketimpangan jumlah pendaftar di setiap sekolah. Meski pemerintah berupaya menyamaratakan kualitas pendidikan, masih ada sekolah yang kelebihan pendaftar dan ada pula yang belum memenuhi pagu.
Terkait usulan agar kursi kosong diisi oleh siswa yang belum memperoleh sekolah, Arief menegaskan, pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan arahan Ombudsman. Karena itu, bangku yang kosong setelah proses SPMB selesai tidak dapat langsung diisi di luar mekanisme resmi.
“Pengisian bangku kosong tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme mutasi sebagaimana rekomendasi Ombudsman,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












