Sidang Paripurna: Polri Tetap di Bawah Presiden Jadi Keputusan Mengikat DPR-Pemerintah
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI resmi menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, sebagai keputusan mengikat bersama pemerintah. Salah satu poin utama ialah penegasan, bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/01/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Baca juga : DPR Sepakat Polri Berada Langsung di Bawah Presiden, Termasuk Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menyebut, tantangan kelembagaan dan kultural di tubuh Polri memerlukan pembenahan menyeluruh.
“Persoalan reformasi Polri tidak hanya teknis, tetapi bersifat kultural. Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat menjadi aspek krusial dalam meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa reformasi tidak cukup melalui pembaruan regulasi, tetapi juga mencakup perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan transformasi budaya kerja.
Habiburokhman kemudian memaparkan delapan poin hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/01/2026) kemarin.
Ketua Komisi III DPR RI itu berharap, delapan poin itu ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah lewat rapat paripurna DPR. Sehingga, katanya, keputusan itu harus dilaksanakan.
”Oleh sebab itu, kami berharap agar hasil pembahasan percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.
Usai pemaparan laporan, Saan Mustopa meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang. Tanpa keberatan, anggota DPR serempak menyatakan persetujuannya.
“Setuju,” jawab anggota dewan kompak, menandai sahnya delapan poin reformasi Polri tersebut. (red/*)










