Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Arisan dan Investasi Bodong
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Pidana ITE Penipuan Arisan dan Investasi Bodong. Kasus ini atas laporan Devina Adindasari dan kawan kawan, sejak Mei 2019 di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan Alberd dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan menjelaskan, bahwa kasus itu melibatkan tersangka Anggrita Putri Khaleda.
“Tersangka ini menawarkan arisan melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE saya menggunakan akun media sosial WhatsApp nomor HP. 081236026759 dan 089695291944 sejak tahun 2019, Selasa (31/05/2022).
Tersangka selaku Owner dan admin arisan melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE. Tersangka menerima pembayaran arisan melalui melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE.
“Saya menggunakan rekening Bank BNI 726656694 a.n. Anggrita Putri Khaleda dan rekening Bank BCA 4640130712 atas nama Anggrita Putri Khaleda,” kata Tersangka. (red/tnpj)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








