Terbitkan Surat Edaran, Bupati Ipuk Tegaskan Larangan Pungutan bagi Siswa Baru

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menegaskan, larangan keras bagi seluruh sekolah SD dan SMP negeri di wilayahnya untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli), termasuk bisnis penjualan seragam dan buku pelajaran selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026.

​Penegasan ini disampaikan Bupati Ipuk menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 per tanggal 11 Juni 2026.

​”Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri agar tidak ada pungli, jual beli baju seragam, maupun buku sekolah. Aturan ini sudah dikuatkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan,” ujar Bupati Ipuk, Rabu (17/06/2026).

​Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan agar pendidikan tidak menjadi beban bagi orang tua murid. Menurutnya, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib.

​”Sekolah hanya diizinkan menerima sumbangan sukarela yang tidak memaksa, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditentukan waktunya. Itu pun harus diajukan oleh Komite Sekolah jika ada kekurangan operasional yang belum tercover anggaran pemerintah,” jelas.

​Alfian menekankan, sekolah wajib mengoptimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD terlebih dahulu sebelum memikirkan sumber pendanaan lain.

Terkait sekolah swasta, Alfian menjelaskan, bahwa mereka masih diperkenankan memungut biaya operasional. Namun, ia memberi catatan tegas agar pungutan tersebut tidak mengintimidasi siswa.

​”Pungutan di sekolah swasta tidak boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, menahan ijazah, tidak membagikan rapor, atau melarang ujian karena belum membayar. Selain itu, dilarang keras melakukan pungutan kepada siswa kurang mampu,” tegasnya.

Dalam SE tersebut, juga ditegaskan larangan bagi panitia PPDB maupun tenaga pendidik untuk menjual kain seragam, buku, maupun peralatan sekolah secara sepihak. Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk membeli perlengkapan tersebut di mana pun mereka inginkan.

​”Jika pun ada koperasi sekolah yang berbadan hukum menjual perlengkapan, harganya harus sesuai harga pasar. Intinya, orang tua bebas membeli di luar,” imbuh Alfian.

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, berkomitmen melindungi hak peserta didik dan mencegah praktik yang memberatkan masyarakat. Alfian memastikan, imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

​”Jika setelah surat ini diberlakukan masih ditemukan pelanggaran di lapangan, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penindakan tegas dan terukur,” pungkas Alfian. (by/*)

Tutup