Terima Gratifikasi, KPK Tahan Eks Bupati Sidoarjo

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka dan juga dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Beberapa waktu lalu, KPK sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa KPK menemukan fakta hukum adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggaraan negara sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan. Dan hingga saat ini KPK sudah merasa cukup atas penyidikannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan terkait penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Saiful Ilah (SI) Eks Bupati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (07/03/2023).

Pihak yang ditetapkan tersangka, lanjut Alex, yakni IG Swasta, TS Swasta dan Saiful Illa (SI) bupati Sidoarjo periode 2010 sampai dengan 2015 dan periode 2016-2021.

“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dan kawan-kawan,” ujarnya.

Lanjut Alex mengatakan, untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama berhitung mulai hari ini tanggal 7 Maret sampai dengan 26 Maret 2023 di rutan KPK gedung merah putih.

“SI selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010 dan berlanjut sampai dengan 2021. Selama masa jabatan tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah di atas namakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah,” terangnya.

Terkait pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, Alex mengungkapkan, adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan termasuk direksi BUMD.

“Terkait teknis menyerahnya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” ujarnya.

Alex Menambahkan, sedangkan untuk barang yang diterima SI antara lain berupa logam mulia, berbagai jam tangan mewah, berbagai macam tas mewah dan berbagai handphone yang juga tergolong mewah.

“sejauh ini besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar rupiah dan tim penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data dari PPATK, dan Acounting Forensik Direktorat Analisis dan Detiksi Anti Korupsi KPK,” ungkapnya.

Tersangka SI disangkakan melanggar Pasal 12 B  undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (red)

Tutup