Terkait Kasus KDRT, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Kembalikan Berkas P-19 kepada Kejati
JATIM, (M-RADARNEWS),- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sebelumnya pada 21 Februari 2023 lalu mengembalikan berkas (P-19) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda. Berkas tersebut dikembalikan karena penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melengkapi pemeriksaan tambahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, perkembangan terkait penanganan kasus KDRT, ini pelapor artis Venna Melinda dan terlapor Ferry Irawan (suaminya). Bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada 2 Februari 2023 sudah kirim berkas tahap satu (pertama) ke Kejati Jatim.
“Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (P-19) karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat, 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati,” jelasnya, Senin (06/03/2023).
Lanjut Dirmanto menyampaikan, bahwa saksi yang sudah diperiksa terkait perkara ini ada 11 orang, tiga di antaranya ahli Sikologi, Kedokteran dan Pidana.
“Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali, apakah di Surabaya atau Kediri Kota,” lanjutnya.
“Sampai saat ini penyidik masih menunggu apakah ada kekurangan berkas. Tetapi mudah mudahan berkas lengkap dan segera P-21 (sempurna),” imbuhnya. (rd/tnpj)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








