Terkait Kasus OTT Kabasarnas Henri Alfiandi Timbulkan Polemik, Begini Menurut Mahfud
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kabasarnas Henri Alfiandi (HA), yang kini pada akhirnya menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi atas munculnya polemik tersebut yang ditulis dari akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (29/07/2023).
Menurut Mahfud MD sebagai berikut:
-Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya. Yakni korupsi.
-Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
– Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
– Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas. (rd)








