Konflik Keluarga Dikelola dengan Nilai Islam, Begini Cara Bijak Menurut Penyuluh Agama

Konflik Keluarga Dikelola dengan Nilai Islam, Begini Cara Bijak Menurut Penyuluh Agama

M-Radar News, Surabaya – Konflik dalam rumah tangga adalah hal wajar, namun dalam Islam konflik tidak boleh merusak keutuhan keluarga.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Simokerto Kementerian Agama Kota Surabaya, Ustaz Nur Chamsjah menekankan pentingnya mengelola persoalan dengan nilai ketenangan, kasih sayang, dan musyawarah.

Baca juga:

Dalam siaran Cahaya Pagi Pro 4 RRI Surabaya, Ustaz Nur Chamsjah menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan pernikahan sebagai jalan menghadirkan ketenteraman hidup.

Ia mengutip firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan, bahwa pasangan hidup diciptakan agar suami dan istri memperoleh ketenangan (sakinah), serta dipenuhi rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Menurutnya, pasangan suami istri tidak seharusnya berharap perjalanan rumah tangga akan selalu dipenuhi kebahagiaan seperti pada masa awal pernikahan. Seiring berjalannya waktu, berbagai ujian dan perbedaan pendapat pasti akan muncul sebagai bagian dari dinamika kehidupan berkeluarga.

“Semua rumah tangga pasti akan mengalami ujian. Yang terpenting bukan tidak adanya masalah, tetapi bagaimana kita mengelola permasalahan itu dengan baik sesuai ajaran Allah,” ujar Ustaz Nur Chamsjah.

Ia menegaskan, bahwa konflik hendaknya tidak disikapi dengan emosi yang berlebihan. Islam mengajarkan setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi yang baik, saling memahami, serta mengedepankan kesabaran agar tidak berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan.

Ustaz Nur Chamsjah juga mengingatkan bahwa ikatan pernikahan bukan sekadar hubungan biasa, melainkan perjanjian yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizha.

Baca juga:

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa yang menegaskan kesucian akad nikah sebagai bentuk komitmen antara suami dan istri di hadapan Allah SWT.

“Pernikahan itu adalah ikatan yang sangat kuat. Kita telah berjanji melalui akad yang suci, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan dengan menjaga amanah dari perjanjian tersebut,” katanya.

Melalui pemahaman terhadap tujuan pernikahan dan kuatnya ikatan akad, keluarga Muslim diharapkan mampu menghadapi setiap konflik secara bijaksana.

Dengan menjadikan Al-Quran dan ajaran Islam sebagai pedoman, rumah tangga dapat tetap mempertahankan suasana sakinah, mawaddah, dan rahmah meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan kehidupan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup