Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Polri Sita Aset Milik Manajer Madura United

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-            Bareskrim Polri menangkap tiga orang dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp1,2 triliun. Dalam kasus penipun robot trading tersebut, manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama diperika Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Viral Blast.

Hal ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan tersebut.

Aset yang disita Bareskrim Polri dalam kasus penipuan robot trading Viral Blast adalah satu rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama berlokasi di Green Lake, Surabaya. Sedangkan rumah mewah lainnya berada di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri itu dikutib dari laman tribatanews, Rabu (23/03/2022).

Ia menambahkan, bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya. Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.

“Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tegas Jenderal Bintang Satu itu. (red/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup