Sidang Korupsi Sosraperda: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Kronologi dan Fakta Sidang
M-RadarNews – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember membacakan tuntutan berat terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024-2029, Dedy Dwi Setiawan (DDS). Ia dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Sekretariat DPRD Jember Tahun Anggaran 2023-2024.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut DDS membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp698.073.200. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kajari Jember, Dr. Yadyn, SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen serius institusi dalam mengawal penegakan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di lingkungan DPRD Jember.
Tuntutan terhadap Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Berikut rincian tuntutan:
| Nama Terdakwa | Pidana Penjara | Denda (Subsidair) | Uang Pengganti (Subsidair) |
|---|---|---|---|
| Dedy Dwi Setiawan | 6 tahun 6 bulan | Rp300.000.000 (6 bulan kurungan) | Rp698.073.200 (3 tahun penjara) |
| Yuanita Qomariyah | 5 tahun 6 bulan | Rp350.000.000 (110 hari) | Rp682.228.900 (2 tahun 6 bulan) |
| Ansori | 4 tahun 6 bulan | Rp100.000.000 (60 hari) | – |
| Rudy Andrianus | 5 tahun | Rp200.000.000 (110 hari) | – |
| Sugeng Raharjo | 6 tahun | Rp250.000.000 (90 hari) | Rp195.606.200 (2 tahun 6 bulan) |
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus korupsi Sosraperda ini tidak hanya mencoreng nama baik DPRD Jember, tetapi juga memberikan dampak luas bagi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. Praktik korupsi yang melibatkan dana sosialisasi peraturan daerah menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal. Kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah seharusnya dapat digunakan untuk program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
Menurut pengamat politik Universitas Jember, Dr. Agus Haryanto, kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. “DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya pemerintahan, bukan justru terlibat dalam korupsi. Tuntutan berat ini diharapkan memberikan efek jera,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kejari Jember menunjukkan keseriusan dengan menuntut hukuman maksimal. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memberantas korupsi hingga ke daerah. Namun, publik menanti apakah vonis hakim nantinya akan seberat tuntutan atau justru lebih ringan.
Kronologi Peristiwa
- 2023-2024: Kegiatan Sosperda di Sekretariat DPRD Jember menggunakan anggaran yang diduga mark-up dan fiktif.
- Awal 2026: Kejari Jember mengumumkan penyidikan kasus ini dan menetapkan lima tersangka.
- Juli 2026: Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- 3 Juli 2026: JPU membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa.
- Selanjutnya: Sidang akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum vonis.
Analisis dan Perspektif
Kasus ini menyoroti celah dalam pengelolaan anggaran sosialisasi di DPRD. Kegiatan Sosperda yang seharusnya menjadi sarana edukasi publik malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan antara lain penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Masyarakat Jember berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Banyak yang menginginkan agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pejabat lain yang berniat melakukan korupsi. Selain itu, perlu ada reformasi sistem pengawasan anggaran di DPRD agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah daerah juga diharapkan lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana sosialisasi. Audit berkala dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan bisa menjadi solusi jangka panjang.
Kasus korupsi Sosraperda di Jember menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang berani menyalahgunakan wewenang dan anggaran untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








