Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov, BPAD Ada Kerja Sama
M-Radar News, Jakarta – Pembangunan lapangan padel kini tengah berlangsung di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Jakarta Asset Management Centre (JAMC) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima.
Pemanfaatan Lahan Pemprov untuk Lapangan Padel
Menurut Muhammad Sofwan Syahputra, Kepala Unit Pengelola JAMC BPAD Provinsi DKI Jakarta, lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang kini digunakan untuk pembangunan lapangan padel sebelumnya merupakan lahan kosong yang juga berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Pada tahun 2025, Pemprov DKI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai sarana olahraga.
“Lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta dan sudah ada PKS dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan. Pembangunan lapangan dilakukan oleh pihak koperasi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI, sementara terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak koperasi masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Proses Pemanfaatan dan Regulasi
Proses pemanfaatan aset ini berada di bawah kewenangan BPAD melalui JAMC, yang bertugas mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penggunaan aset milik Pemprov DKI oleh pihak swasta seperti koperasi dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sofwan menjelaskan, masyarakat atau pihak lain juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Pemprov yang belum digunakan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme transparan dan tertib dalam pemanfaatan aset daerah.
Masa Berlaku dan Evaluasi Kerja Sama
Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel berlaku selama lima tahun. Namun, Pemprov DKI berhak mengakhiri perjanjian jika lahan diperlukan kembali. Setelah masa tersebut berakhir, kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi manfaat dan pengajuan kembali oleh pihak koperasi.
Selain itu, Sofwan menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme penyewaan, bukan penguasaan aset secara cuma-cuma. Jika selama pemanfaatan terdapat gangguan bagi warga sekitar, evaluasi dapat dilakukan untuk memastikan keberlangsungan dan manfaat proyek bagi masyarakat.
Manfaat dan Dampak Pembangunan Lapangan Padel
Pembangunan lapangan padel di lahan Pemprov ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan aset daerah sekaligus menambah sarana olahraga di wilayah Jakarta Barat. Dengan memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak produktif, proyek ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi aset, lapangan padel dapat menjadi fasilitas olahraga yang mendukung gaya hidup sehat masyarakat serta mendorong pengembangan olahraga baru di Jakarta.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











