Tarif Tol di Sejumlah Ruas Berpotensi Naik, BPJT Tunggu Kelengkapan Syarat BUJT

Tarif Tol di Sejumlah Ruas Berpotensi Naik, BPJT Tunggu Kelengkapan Syarat BUJT

M-Radar News, Jakarta – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan menyesuaikan tarif di beberapa ruas. Namun, BPJT masih menunggu pemenuhan persyaratan administratif dari BUJT terkait sebelum kenaikan diberlakukan.

Sekretaris BPJT, Ira Ariani Chaerunisa mengatakan, bahwa penyesuaian tarif merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara berkala.

“Penyesuaian tarif baru dapat diberlakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum,” ujarnya dikutib, pada Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif harus mempertimbangkan tingkat inflasi serta evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh BUJT.

“Dapat kami sampaikan bahwa rencana penyesuaian tarif pada beberapa ruas jalan tol saat ini masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Meski demikian, BPJT belum memberikan informasi detail mengenai ruas tol mana saja yang akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Selain itu, BPJT juga belum merinci BUJT mana saja yang sudah mengajukan rencana penyesuaian tarif.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait SPM jalan tol. Salah satu poin revisi adalah pengenaan sanksi jika jalan tol rusak kepada BUJT terkait. Saat ini, SPM jalan tol diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU No 2 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2024, dan Permen PU No 16 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar mengungkapkan, rencana perbaikan substansi Permen PU No 16 Tahun 2014. Hal ini didasari oleh sejumlah isu, seperti kondisi jalan tol yang tidak layak dan pengenaan sanksi administrasi.

“Peraturan Menteri No. 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang masih kita gunakan sebagai acuan belum memuat sanksi administratif yang memadai bagi badan usaha jalan tol yang belum memenuhi SPM jalan tol tersebut,” katanya saat Rapat Komisi V DPR, Kamis (9/7).

Sementara itu, BPJT terus mendorong BUJT untuk memenuhi aspek pelayanan, terutama terkait SPM, sebelum mengajukan penyesuaian tarif. Proses evaluasi dan pemenuhan syarat administratif menjadi kunci agar kenaikan tarif dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup