Akademisi Soroti Potensi Dampak RUU Perampasan Aset terhadap Keluarga Pelaku
M-Radar News, Jakarta – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap keluarga pelaku, ahli waris, dan pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Said Bakhri menegaskan, bahwa hubungan keluarga atau kedekatan dengan pelaku tidak dapat menjadi dasar tunggal negara untuk merampas aset.
Penekanan pada Asas Perlindungan
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Said menegaskan, asas nemo punitur pro alieno delicto, yang berarti kesalahan pelaku tidak boleh dibebankan kepada orang lain, termasuk keluarga dan ahli waris.
“Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto, ujar Said Bakhri dikutib, Senin (28/9/2026).
Selain itu, Said juga menyoroti perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki iktikad baik (bona fide third party) dan menegaskan mekanisme pembelaan hak serta pemulihan jika aparat melakukan tindakan melanggar hukum.
Perampasan Aset Berdasarkan Dugaan Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset mengusung asas in rem, yaitu perampasan aset berdasarkan dugaan hasil tindak pidana, bukan karena sentimen politik atau pandangan ideologis.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap pihak yang memiliki pandangan politik berbeda juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini.
Sorotan terhadap Pengaturan Illicit Enrichment
Said menegaskan, bahwa dugaan kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) harus melalui proses pembuktian yang adil dan tidak otomatis menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia juga menyarankan agar pengaturan mengenai illicit enrichment tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, karena berbeda dengan hukum acara pidana materil.
Menurutnya, setiap konsekuensi hukum harus berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Perbedaan Pengaturan Tindak Pidana dan Mekanisme Perampasan Aset
Said mengimbau pembentukan RUU Perampasan Aset untuk membedakan secara jelas antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, prinsip due process of law, dan mekanisme perampasan aset.
Hal ini penting agar efektivitas RUU berjalan seiring dengan perlindungan hak pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dengan demikian, RUU ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip hukum yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












