Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Terorganisir, Tidak Membebani Rakyat
M-Radar News – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang untuk menargetkan aset hasil kejahatan terorganisir, khususnya tindak pidana ekonomi, dan tidak akan digunakan untuk mengkriminalisasi atau menyasar masyarakat biasa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan komitmen parlemen untuk memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional guna memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh. Aturan ini tidak hanya mengatur perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan lain seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga perasuransian.
Menurut Habiburokhman, perampasan aset pada tindak pidana narkotika dan terorisme merupakan langkah efektif untuk memutus aliran dana kejahatan dan melumpuhkan jaringan pelaku. Sementara itu, perampasan aset pada tindak pidana penipuan investasi dan asuransi penting untuk pemulihan kerugian korban yang selama ini sering terhambat akibat harta pelaku yang disamarkan atau dialihkan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menambahkan bahwa RUU ini mengedepankan prinsip contrarius actus yang menjamin keseimbangan antara penguasa dan warga negara, termasuk hak masyarakat untuk membela diri. Proses perampasan aset tidak dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Meski terdapat kekhawatiran dari masyarakat dan tokoh publik seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait potensi penyalahgunaan aturan ini, Komisi III menegaskan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran pidana akan dikenai sanksi tanpa memandang jabatan atau latar belakangnya.
RUU ini mengusulkan cakupan perampasan aset pada 13 jenis tindak pidana, antara lain:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia dan senjata
- Kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup
- Perpajakan dan perbankan
- Perasuransian
- Pertambangan
- Kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
Komisi III juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RUU ini agar tidak menjadi alat kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangan, memeras masyarakat, atau mengkriminalisasi lawan politik. Model perampasan aset yang diadopsi mengacu pada praktik di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, yang menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture).
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan terorganisir dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, tanpa menimbulkan nestapa atau ketakutan yang tidak perlu.
Komisi III DPR terus membuka ruang aspirasi dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU ini agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












