Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026
M-Radar News, Kalimantan Barat – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Status ini berlaku hingga 15 November 2026.
Penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau serta mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran di berbagai wilayah rawan. Kalimantan Barat memiliki lahan gambut yang luas dan rentan terbakar saat kondisi kering.
Personel BPBD Kabupaten Kubu Raya, melakukan penyemprotan air untuk memadamkan kebakaran lahan gambut di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya.
Upaya pemadaman terus dilakukan guna mencegah api meluas ke area lain. Petugas juga melakukan pendinginan di sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap.
Lahan gambut yang kering mudah terbakar dan berpotensi memicu karhutla dalam skala lebih besar. Oleh karena itu, penanganan cepat menjadi kunci untuk meminimalkan dampak.
Status siaga darurat memungkinkan mobilisasi sumber daya dan koordinasi antarinstansi secara lebih efektif.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan jika menemukan titik api.
Kendati demikian, BPBD Kalbar akan terus memantau titik panas dan menyiagakan personel di daerah rawan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












