KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek III sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Penerimaan Maba

KPK menggelar konferensi pers peristiwa tertangkap tangan dugaan tipikor terkait proses PMB di Unsoed Purwokerto, Jumat (21/8/2026) malam. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.

Selain Akhmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Plh. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

Ahmad Taufik menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Dugaan Pungutan di Luar Biaya Resmi

Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, Unsoed memiliki tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Untuk jalur mandiri, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan dan fakultas.

Namun, KPK menemukan dugaan adanya pungutan di luar biaya resmi tersebut. Pungutan itu diduga dilakukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan menimbulkan beban tambahan bagi calon mahasiswa maupun orang tua.

Ahmad Taufik menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Unsoed dan pihak swasta.

Norman Diduga Minta Rp650 Juta

Salah satu dugaan pemerasan melibatkan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga. Ia diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak diterima.

Menurut Ahmad Taufik, uang tersebut kemudian digunakan Norman dan terdapat pinjaman dari pihak swasta. Pengembalian uang kepada pihak swasta diduga dilakukan melalui tiga proyek yang dikerjakan di lingkungan Unsoed.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp680 juta yang berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru.

Eko Sumanto Kumpulkan Rp1,12 Miliar

KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, ia diduga mengumpulkan uang sekitar Rp1,12 miliar dari sejumlah pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam pengumpulan uang tersebut, KPK menyebut terdapat pengetahuan dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta keseluruhan modus dalam perkara tersebut.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, bahwa penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan menelusuri seluruh rangkaian penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru di Unsoed.

Kasus ini menjadi sorotan karena, dugaan korupsi tersebut berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Dugaan pungutan di luar biaya resmi juga berpotensi membebani calon mahasiswa, dan keluarganya serta mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup