3 Klaster Kasus Rektor Unsoed Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak

3 Klaster Kasus Rektor Unsoed Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak

Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

M-Radar News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini melibatkan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, serta beberapa pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam praktik korupsi tersebut.

Klaster Pertama: Permintaan Uang Rp 650 Juta yang Tidak Menjamin Kelulusan

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta oleh Wakil Rektor III Unsoed melalui dua perantara swasta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Permintaan uang tersebut dipenuhi, namun sang calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

Orang tua calon mahasiswa kemudian menuntut pengembalian uang, namun perantara telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Norman Arie Prayoga kemudian melaporkan masalah ini kepada Rektor Akhmad Sodiq dan meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Pembayaran pengembalian dilakukan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Klaster Kedua: Gratifikasi dan Pembelian Tanah atas Nama Pihak Swasta

Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Mulyono, keponakan Rektor Unsoed, yang menerima uang sekitar Rp 680 juta atas perintah Akhmad Sodiq. Uang tersebut diterima selama seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Akhmad juga diduga memerintahkan pembelian tiga bidang tanah yang kemudian di atasnamakan Mulyono, yang bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kepentingan Rektor Unsoed.

Klaster Ketiga: Penerimaan Uang dari Pengepul Calon Mahasiswa

Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang diketahui berkomunikasi dan melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dalam periode 2025-2026, Eko menerima uang sekitar Rp 1,12 miliar terkait penjualan 73 kuota mahasiswa jalur mandiri dari berbagai fakultas dengan harga antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kuota.

Penanganan dan Proses Hukum

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Signifikansi Kasus

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merusak integritas proses seleksi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, khususnya Unsoed. Kasus tersebut mengungkap bagaimana jalur mandiri yang seharusnya transparan dan berkeadilan, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merugikan calon mahasiswa serta masyarakat luas.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup