KPK Menahan Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus atas Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Menahan Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus atas Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar. Foto: tangkapan layar.

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, terkait dugaan kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Haniv berstatus tersangka selama lebih dari satu tahun sejak penetapan pada Februari 2025.

Haniv diduga menggunakan posisinya sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018 untuk menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Modusnya berupa permintaan dana sponsor yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha keluarga, termasuk bisnis fashion anaknya.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa Haniv mengirimkan email permintaan modal kepada beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak, baik di dalam maupun di luar Jakarta.

Dikatakan, gratifikasi yang diterima berupa uang tunai sekitar Rp700 juta dari perusahaan wajib pajak serta gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang ditukar dan disimpan dalam instrumen deposito mencapai sekitar Rp20 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar,” ujar Achmad Taufik melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Penahanan terhadap Haniv dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang telah ditangani, termasuk perkara yang masih tersisa dari tahun 2025.

Setelah pemeriksaan intensif pada hari penahanan, Haniv mengenakan rompi tahanan oranye dan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan KPK. Saat digiring ke mobil tahanan, Haniv memilih bungkam saat ditanya mengenai kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diduga memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi dan usaha keluarga, yang mencerminkan tantangan dalam pengawasan internal dan pemberantasan korupsi di sektor pajak.

KPK terus menegaskan, bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik gratifikasi dan korupsi yang merugikan negara serta menghambat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup