MKMK Mulai Gelar Sidang Aduan terhadap 9 Hakim MK dalam Perkara Gugatan Ijazah Gibran

MKMK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung, pada Rabu (7/10/2026). Foto: dok/mk/ist.

M-Radar News, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memulai proses penyidikan terhadap aduan yang diajukan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung, pada Rabu (7/10/2026).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) terhadap para hakim tersebut. Aduan ini berkaitan dengan sikap para hakim saat menyidangkan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak terkait dalam perkara tersebut.

Baca juga:

“Ya betul, memang ada sembilan (9) hakim yang dilaporkan. Yang melaporkannya itu adalah namanya Formasi, Forum Mahasiswa Indonesia,” kata Palguna dikitib kumparan, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan, MKMK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan karena laporan dianggap memenuhi syarat formal. Dalam sidang tersebut, pelapor beserta kuasanya hadir lengkap, meskipun masih terdapat beberapa dokumen dan bukti yang perlu dilengkapi.

“Semuanya hadir, pelapor maupun kuasanya sudah hadir, tapi ada beberapa hal yang mesti dilengkapi dan itu sudah kami berikan waktu untuk melakukan kelengkapannya,” ujarnya.

MKMK memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk menyerahkan kelengkapan tersebut. Selanjutnya, MKMK akan mengadakan rapat untuk menentukan jadwal sidang lanjutan yang akan memfokuskan pada pemeriksaan keterangan dari para hakim yang dilaporkan.

Palguna menambahkan, jadwal sidang berikutnya masih dalam penyusunan menunggu kelengkapan bukti dari pelapor.

Isi Aduan dan Dugaan Pelanggaran

Dalam laporan bernomor 05MKMKL102026, Formasi menilai sembilan hakim tersebut melanggar prinsip independensi. Dugaan ini didasarkan pada dua poin utama:

  • Adanya sayembara berhadiah uang yang dikeluarkan oleh Denny Indrayana, salah satu pemohon, bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran. Hal ini diduga dapat menjadi iming-iming bagi para hakim dalam memeriksa perkara.
  • Tekanan yang diduga berasal dari publik, media, dan politik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang berlanjut ke permasalahan ijazah Gibran, yang dianggap memengaruhi independensi hakim.

Pelapor juga mempertanyakan langkah Mahkamah Konstitusi yang langsung menjadwalkan sidang pembuktian tanpa terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan secara menyeluruh.

Permintaan dari Pelapor

Dalam petitumnya, Formasi meminta MKMK melakukan beberapa hal sebagai berikut:

Baca juga:
  • Membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan.
  • Mengusut dugaan pelanggaran kode etik sesuai Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
  • Menghentikan sementara pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan etik selesai.
  • Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap jika para hakim terbukti melanggar etik.
  • Membatalkan seluruh keputusan dan penetapan para hakim dalam perkara tersebut.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung. Dugaan pelanggaran independensi hakim ini muncul di tengah sorotan publik terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bagian dari gugatan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2026.

Isu ijazah ini sebelumnya telah menjadi perhatian sejak 2023 terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan kini berlanjut ke putranya yang menjabat sebagai Wakil Presiden.

Perkembangan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan dan media, sehingga diduga menimbulkan tekanan terhadap proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

MKMK akan melanjutkan proses sidang setelah menerima kelengkapan dokumen dari pelapor, dan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya.

Fokus utama sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan dari para hakim yang dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup