PDIP Buka Ruang Dialog Tindak Lanjut Putusan MK Soal Syarat Ijazah Gibran

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuka ruang dialog terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada acara Merah Muda Fest di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Baca juga:

Hasto menegaskan, bahwa partainya bersedia berdiskusi mengenai putusan MK tersebut, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjutinya.

Dialog ini dianggap penting untuk membahas aspek etika, dan persyaratan pencalonan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi.

Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 mengatur persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti mengenai kepemilikan ijazah SMA oleh Gibran, yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

Hasto mengkritik proses yang melatarbelakangi putusan tersebut sebagai upaya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang melanggar etika dan hukum.

“Selain persoalan usia, persoalan ijazah juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai Gibran,” ujar Hasto dikutib kumparan, seraya mengatakan, persoalan ini berkaitan dengan nilai etika dan keteladanan pejabat negara.

PDIP juga telah menerima masukan dari para guru besar, dan kalangan akademisi yang menilai adanya pelanggaran etika serius yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga:

Hasto menyebut, bahwa berbagai suara dari masyarakat, akademisi, dan pertimbangan hukum MK akan menjadi pedoman dalam menentukan tindak lanjut putusan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto menyatakan, bahwa PDIP terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan partai politik lainnya, guna mencari solusi terbaik.

Sebelumnya, MK menolak permohonan diskualifikasi pencalonan Gibran di Pemilu 2024 karena Gibran sudah menjabat sebagai wakil presiden, meskipun isu ijazah masih menjadi perhatian.

Dialog yang dibuka PDIP ini mencerminkan upaya menyikapi putusan MK secara terbuka, dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan etika untuk menjaga integritas proses politik di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup