Pasca Putusan MK, Mas Dar: BGN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah
M-Radar News, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan pihaknya siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu mengatakan, BGN merupakan lembaga yang menjalankan fungsi operasional. Karena itu, seluruh pelaksanaan Program MBG akan mengikuti kebijakan pemerintah sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat,” ujar Mas Dar, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, kebijakan mengenai alokasi anggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, BGN akan tetap berfokus pada pelaksanaan program agar manfaat MBG dapat terus dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Alokasi anggaran untuk Program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Mas Dar memastikan, pelaksanaan Program MBG yang telah berjalan tetap berlangsung sesuai ketentuan. Di sisi lain, BGN terus menyelaraskan data bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat perluasan layanan, terutama di daerah dengan prevalensi stunting yang masih tinggi.
Upaya tersebut dilakukan agar intervensi gizi dapat diberikan secara lebih tepat sasaran sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat Program MBG.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui Program MBG.
Menurut Mas Dar, keberhasilan pembangunan nasional membutuhkan kolaborasi semua pihak dengan mengedepankan optimisme, data, dan akal sehat dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait uji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
MK juga memerintahkan agar paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











