Belum Penuhi Syarat SLHS, BGN Suspend 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Ditutup Permanen

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. Foto: dok/ist

M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG yang menjalankan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari 1.276 SPPG yang dikenai penghentian sementara atau suspend, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, namun dinyatakan belum memenuhi syarat dan kelayakan. Sedangkan 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, penghentian sementara tersebut mencakup 239 SPPG di Wilayah I yang meliputi Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, serta 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana menegaskan, keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Karena itu, BGN mengambil langkah penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.

654 SPPG Masuk Kategori Kritis

Selain menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG, BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.

Usulan penutupan tersebut disampaikan kepada pimpinan BGN. Apabila dalam waktu tujuh hari ke depan SPPG yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan, maka penutupan permanen akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah melakukan pendaftaran SLHS tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sementara delapan SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

BGN juga akan melakukan pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap kondisi dan kelayakan dapur SPPG di berbagai daerah.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan standar kebersihan, kelayakan fasilitas, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

Layanan MBG Dialihkan ke SPPG Terdekat

BGN memastikan penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG tidak menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan masih mempunyai kapasitas pelayanan yang memadai.

Menurut Ketut, penghentian sementara juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko sekaligus pembinaan terhadap SPPG. BGN bersama pemerintah daerah dan Dinkes setempat akan memfasilitasi SPPG yang masih memiliki komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan,” katanya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk kepemilikan SLHS, status suspend SPPG dapat dicabut dan operasional kembali dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG, khususnya dalam memastikan makanan yang disediakan memenuhi standar higiene dan sanitasi serta aman bagi penerima manfaat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup